David Efendi
![]() |
DavidEfendi/Doc |
Nampaknya dalam
beberapa kasus kita tidak bisa memisahkan secara tegas antara praktik everyday
politik dengan perlawnaan simbolik. Banyak ekpresi everyday politik sebagai
bagian dari cara melawan secara tidak langsung, begitu pula perlawnaan simbolik
adalah expresi sehar-hari masyarakat ketika menemukan dan mengalami keadaan
yang tidak pas antara apa yang diyakini, apa yang seharusnya mereka bisa lakukan
dengan ketentuan administrasi pemerintahan yang dipaksa diterapkan. Menggerutu
dan menampakan wajah tidak senang adalah hal yang lumrah kita temukan.
Beberapa
peniliti telah membuktikan bagaimana kesadaran individu dan akhirnya menjadi
kesdaaran kelompok ini berhasil mengubah kebijakan dan mempertahankan
eksistensi untuk melestarikan tradisinya. Dua penerliti yang saya tahu adalah
terkait pembelotan petani dan santri di Jawa yang ditulis oleh Basrowi (2002)
dan perlawanan rakyat melawan elit di Kediri. Buku kedua ini ditulis oleh
Yusron yang dipublikasikan oleh LP3ES Jakarta pada tahun 2008. Kedua temuan itu
menunjukkan betapa budaya/kultur masyarakat dapat menjadi basis genealogis
perlawanan walau dilakukan dengan cara-cara yang sangat alamiah dan nir-kekerasan.
Ini barangkali yang disebut Scott sebagai weapon of the weak, civil
disobediance (Thoreue, Gandhi), atau apa yang disebut Havel (1985) sebagai the
power of powerless.
Strategi
perlawanan simbolik tentu saja tidak semua berhasil begitu juga everyday
politik seringkali dampak dan daya ubahnya tidak muda kita identifikasi secara
kasat mata. Suatu contoh, pada tahun 2008 di sebuah kampung di Tegal terjadi
percekcokan yang berujuang pada pengeroyokan polisi sampai meninggal. Karena
polisi mencari aktor utamanya, satu kampung pun diam tidak menunjukkan siapa
nama-namanya. Sikap diam ini awalnya merepotkan petugas, namun karena polisi
mempunyai solidaritas kuat maka ratusan orang di kampung diangkut dengan truk
untuk diinvestigasi satu persatu di kantor polisi. Akhirnya ketemu beberapa
orang pelaku. Sikap diam dan tidak tahu, ternyata kadang tidak berlaku di depan
'kejam'nya aparat penegak hukum.
Dua Kasus
Terbaru
Setidaknya ada
dua kasus terbaru yang saya dapatkan dari studi lapangan selama beberapa bulan
di Yogyakarta. Tidak hanya di basis pedesaan dan agraris perlawanan sehari-hari
itu muncul sebagaimana James Scott temukan, tetapi basis perkotaan juga cukup
kentara everyday politik itu dipraktikkan. Jika di masyarakat rural dikenal
dengan masyarakat yang sangat ideologis dan memegang keyakinan akan kekuatan di
luar dirinya serta perlunya menjaga harmoni ketimbang melakukan gerakan yang
menimbulkan kekacauan sosial. Dua hal ini menjadikan masyarakat desa sangat
tergantung kepada tokoh lokal yang merangkap sebagai sosok guru spiritual
(Kuntowijoyo 1999; Woodward 2011) dan juga pusat informasi (Soemardjan 1961).
Hal ini menjadikan masyarakat Yogyakarta tetap bertahan mendukung exsistensi
kekuasaan tradisional dan feudal yang mempunyai basis legitimasi kultural.
Kedua kasus ini
terjadi dalam daerah dan waktu yang relatif sama, bisa saling
overlapping, saling melemahkan issue dan tuntutan masing-masing pihak. Ini
merupakan hal yang menarik untuk dikaji tetapi mendapatkan perhatian sangat
minor.
Pertama, kasus
tuntutan keistimewaan Yogyakarta yang diprakarsasi banyak paguyuban dan
organisasi kemasysrakatan semenjak kejatuhan Suharto yang artinya demokrasi
harus diterapkan sementara jelas Yogyakarta adalah propinsi yang mengikuti
logika asimetrik demokrasi atau dalam batas tertentu propincial monarki yang
secara politik kuat tetapi secara hukum bisa diperdebatkan. Sultan adalah
gubernur dan kepala daerah dan gubernur adalah sultan. Penetapan seperti ini
adalah harga mati bagi pendukungnya yang tergabung dalam paguyuban Lurah dan
dukuh serta pendukung lainnya. Gerakan model advokasi ini nyaris dipatahkan
oleh kekuatan rasional yaitu dengan upaya survey yang menegasikan klaim pro
penetapan karena hasil survey "LSI" ini menyebut hingga 71% rakyat
Yogyakarta mendukung pemilihan. Beberapa survey paguyuban juga diadakan, begitu
juga UMY yang turut mewarnai wacana kuantifikasi feneomena sosial dan budaya.
Opsi referendum pun dianggap membahayakan oleh beberapa paguyuban. Satu hal
yang menyelamatkan adalah dengan bertumpuh pada budaya rakyat kalau diam itu
berarti setuju penetapan karena kelompok advokasi (paguyuban) sudah turun
lapangan maka mayoritas hanya perlu diam dan malestarikan budayanya dan
aktifitas sehari-hari. Ini adalah dampak tidak langsung dari entitas everyday
politik yang sikapnya diam, tidak langsung, dan tidak turun ke jalan
(ekpresif).
Kedua, adalah
kasus Pasir besi di Kulon Progo. Pada awalnya gerakan penolakan itu tidak
langsung menguat begitu saja tetapi didahului oleh berbagai gosip dan
pembicaraan miring menyikapi rencana pemerintah propinsi untuk menexkplorasi
lahan seluas beberapa kilometer yang notabane sudah dimanfaatkan warga. Meski
pengetahuan mengenai kandungan besi ini sudah ada smenejak zaman HB IX tetapi
mencuat kembali pada tahun 2010 dimana tawaran investor mulai masuk dari luar
negeri. Keluarga raja/gubernur pun terlibat sebagai pemain utama pertambangan
ini yang mempunyai konsekuensi budaya dan politik---terkait dukungan masyarakat
kepada kekuasaan keraton. Pembicaraan dan gosip pun akhirnya dipicu oleh
datangnya beberapa alat berat dan pendirian pabrik di wilayah tersebut sehingga
benih-benih perlawanan pun mulai seperti melakukan rencana baikot, menghalangi
jalan, sabotase, dan teror pun dilakukan kepada petugas proyek pabrik. Tindakan
warga ini dilawan oleh pihak kepolosian dengan penangkapan dan pemberian sanksi
keras bagi para pendemo.
Kelompok
paguyuban pengguna lahan pantai (PPLP) ini dalam batas tertentu menjadi counter
gerakan keistimewaan yang menyanyikan lagu keadilan, kebaikan sultan, dan tahta
untuk rakyat. Sementara rakyat di Daerah kawasan pasir besi ini harus mengalami
kekerasan, penangkapan, teror, dan rencana penggusuran. Ini adalah antidote
dari perjuangan keistimewaan dan tantangan terberat untuk mengklaim bahwa tahta
untuk kesejehteraan rakyat yang digaungkan oleh HB X dan pendukungnya. Wajar
saja, kesan terjadi negosiasi dan penurunan tensi dari pebisnis keluarga Sultan
nampak karena persoalan ini akan menjadi bumerang bagi kelangsungan perjuangan
keistimewaan Gubernur Yogyakarta.
Sampai hari ini
projek itu dihentikan sementara dan kita lihat warga dan petani tetap
melanjutkan aktifitasnya seolah tidak ada masalah terkait lahan mereka.
Beberapa orang menolak membicarakan status tanah yang memang secara tradisional
diwariskan oleh nenek moyangnya dan ini juga mendelegitimasi status
kepemililikan yang merupakan tanah sultan dan pakualaman. Memang konsep
pertanahan di DIY paling rumit ketika dihadapkan pada UU Agraria 1964 sehingga
timbul masalah hukum. Rakyat pun tahu bahwa Keraton tidak akan mengambil alhir
tanah yang sudah dipakai karena ini, menueur sejarah adalah satu-satunya faktor
yang menjadikan keraton dan pakualaman masih mempunyai dukungan dari rakyat
berbeda dengan Surakarta yang dilawan rakyatnya untuk distribusi kepemilikan
tanah pasca swapraja.
Referensi:
Basrowi, Ach
Fatchan (2002). Pembelotan Kaum Pesantren Dan Petani Di Jawa. Jakarta: Yayasan
Kampusina.
ETC
ETC
No comments:
Post a Comment